TANYA: Bagaimana hukum berjabat tangan dengan yang bukan mahrom? Mengingat bulan Syawal ini kia banyak berkunjung ke teman dan saudara.
Jawab: Berjabat tangan dengan orang yang bukan mahrom menurut Ijma’ ulama adalah haram. Tidak ada tawar menawar. Akan tetapi jika kita masih melakukannya maka:
a) Sadarilah dulu walaupun kita masih melanggarnya bahwa itu adalah haram.
b) Kita tidak boleh mencela orang yang masih berjabat tangan dengan orang yang bkan mahrom.
c) Jangan sombong karena kita sudah meninggalkan berjabat tangan dengan yang bukam mahrom.
Wallahu a’lam bisshowab
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Tidak ada komentar