logo blog

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Paman yang Tidak Punya Anak Kandung?

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Paman yang Tidak Punya Anak Kandung?



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4AJWk7zx8XadsmVY9AHlklDwxYH0rLRD9sAuWcAzyilAXbmgfl2dozTu4HUfN7sPrY7z8IcIrw0LVX0bF4C372kIHMJg1OF4MJkrPJ42j1-9kKhICOC8TTb9gxJEIdBooeSKJFvjguqk/s1600/Pembagian+Harta+Warisan.jpg

Pertanyaan:

Paman saya baru meninggal 3 minggu lalu, dia meninggalkan seorang istri, dan tidak memiliki anak kandung. Paman saya, punya 3 saudara kandung (2 laki-laki, 1 perempuan), tapi satu dari saudara laki-laki paman saya sudah meninggal dunia duluan dengan meninggalkan 4 anak laki-laki.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana cara pembagian warisan paman?

2. Posisi saya adalah salah satu anak dari saudara paman saya yang sudah meninggal duluan.

3. Mohon dijelaskan dengan perumpamaan angka-angka.

4. Paman tidak memiliki anak angkat.

5. Apakah pembagian warisan yang menurut agama Islam, juga dipakai oleh negara kita?




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixyU8IQL0IKvsRyn7W9TKnrL6_GwkMjlEPwa145UUJ6SwNlUJumwl92e5Q6XltBZLZBuZ3k9-M2hsj5HqVCtZVg72ZgHMTUE8yfCExwowOuQDaq0TpKVC4HIAwHE_q5B6hwtbfW8kkhj8/s1600/harta.jpg

Jawaban:

Sebelumnya, saya mengharuskan bagi penanya masalah warisan untuk mencantumkan sedetilnya.

Dari kasus anda, misalnya yang meninggal adalah paman (saudara bapak Anda):

Anda  tidak berhak mendapatkan warisan paman Anda. Karena masih ada kerabat yang lebih dekat ke paman Anda, yaitu saudara paman Anda (1 laki-laki dan 1 perempuan).

Bagiannya adalah: (Kalau paman Anda punya uang 40 juta)

Istri: 1/4 harta = 10 juta

1 saudara laki-laki paman Anda: 1/2 = 20 juta

1 saudari perempuan paman Anda: 1/4 = 10 juta

Setahu saya, pembagian harta warisan di Indonesia, tergantung kemauan ahli waris. Apabila ahli waris ingin bagi rata, maka dipersilahkan.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Kabar Terkini Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger